
5 Jenis SIM di Indonesia yang Kalian Harus Ketahui! – Seorang pengendara kendaraan bermotor (ranmor) bisa dikatakan sebagai “pengemudi” ketika sudah memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Pernyataan tersebut seperti tertulis pada pasal 1 nomor 23 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Terkait dengan penggolongan SIM sendiri ada dua, yaitu perseorangan dan umum. Perbedaannya yaitu di SIM umum tidak ada SIM C (sepeda motor) dan SIM D (penyandang cacat), selebihnya masih sama.
5 Jenis SIM di Indonesia yang Kalian Harus Ketahui!
Jenis SIM perseorangan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi yaitu sebagai berikut :
SIM A
SIM A, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor (ranmor) dengan jumlah berat yang diperbolehkan paling tinggi 3.500 kilogram berupa:
a. mobil penumpang perseorangan.
b. mobil barang perseorangan.
SIM BI
SIM B I, berlaku untuk mengemudikan Ranmor dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 kilogram berupa:
a. Mobil bus perseorangan.
b. Mobil barang perseorangan.
SIM BII
SIM B II, berlaku untuk mengemudikan ranmor berupa
a. Kendaraan alat berat.
b. Kendaraan penarik.
c. Kendaraan dengan menarik kereta tempelan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 kilogram
SIM C
SIM C, berlaku untuk mengemudikan sepeda motor yang terdiri dari,
a. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 cc.
b. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250cc sampai dengan 750cc
c. SIM C untuk pengemudi sepeda motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750cc
SIM D
SIM D, berlaku untuk mengemudi ranmor khusus bagi penyandang cacat
Syarat Administratif untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. identitas diri berupa Kartu Tanda Penduduk;
b. pengisian formulir permohonan;
c. rumusan sidik jari.
Syarat Kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
Syarat lulus ujian untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) perorangan :
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
Selain persyaratan diatas, untuk memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan B I dan B II perorangan juga harus mememenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Untuk memperoleh SIM B I harus memiliki SIM A sekurang-kurangnya 12 bulan
b. Untuk memperoleh SIM B II harus memiliki SIM B I sekurang-kurangnya 12 bulan
Jangan lupa juga ya guys untuk membaca informasi terbaru dari kami atau artikel menarik lainnya hanya di Facebook indonesia
Related Posts
-
September 23, 2018 -
September 20, 2018 Cara Membuka Akun Facebook Yang Sudah Lupa Email
-
September 19, 2018 Cara Menemukan Teman Lama Di Facebook
-
5 Lagu Terlarang yang Bisa Bikin Gila dan Meninggal
October 7, 2018 By direktur -
Terbongkar Rahasia Storage Smartphone, Jangan Salah Beli !!!
October 6, 2018 By direktur -
Kembali Di Bobol Sebanyak 50 Juta Akun Facebook
October 5, 2018 By direktur
-
Cara Masuk Facebook Orang Lain Tanpa Password
January 23, 2015 By contri butor -
Tenang, Ini Cara Buka Facebook Yang Diblokir Dari Pertemanan
November 21, 2014 By contri butor -
Cara Mengikuti Status Orang Lain Di Facebook Tanpa Berteman
April 27, 2015 By direktur
-
Cara Mudah Daftar Akun Facebook
November 8, 2014 By contri butor -
Cara Login Facebook Cepat & Aman
November 14, 2014 By contri butor -
Manfaat Luar Biasa Aplikasi Facebook Indonesia | Facebook
September 18, 2014 By direktur
Leave a reply